Pages

Alarm Anti Maling Buat Motor, Dijamin Maling Mumet Bin Kasiaaaan Deh Luuu...

1. Info Kegunaan
Alarm ini dilengkapi dengan tehnologi mikro kontroler, bayangin ajah begitu dicongkel alarm udah meronta ronta, gimana si maling memiliki ruang gerak yang cukup, lha wong selain meronta ronta sang motorpun tidak bisa dinyalakan. Hebatnya lagi Alarm ini se dunia cuman ada di GIRITONTRO... tehnologi gag kalah dengan luar negeri, alarm ini dilengkapi pasword 3 digit.. jadi sebelum menyalakan kontak harus memasukkan passwordnya sendiri sendiri, tentunya ada aturan membuat passwordnya.
Al hasil Alat ini di jamin deh nyelamatin motor anda dari maling.
Buruan gan stok sementara terbatas karna produk lokal alias home industri, tapi gag kalah canggih karna alat ini diprogram dengan menggunakan komputer.
2. Aman dari Hacking
Bagaimana mungkin alat ini dihacking oleh maling, orang perangkatnya ajah diprogram dengan komputer, lain dengan alarm yang lain menggunakan remote... bagus sih tapi keamanan boleh di adu he he...

Hubungi Marketing kami : Whastapp 081229882344
Harga alarm ini 150.000 rupiah
Mahal??
Sapa bilang mahal, mahalan mana kehilangan motor ama kehilangan uang 150ribu monggo gan???

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENGUSULAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS DAN ANGKA KREDITNYA.

Guru Bukan PNS dapat diusulkan Inpassing Jabatan Fungsional dan Angka kreditnya
yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Guru yang mengajar pada satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang
diselenggarakan oleh Yayasan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan yang telah
memiliki ijin.
2. Memiliki Ijazah S1 dan Akta mengajar
3. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satuan
pendidikan
4. Guru TK dan SD mengajar sebagai Guru Kelas, kecuali Guru Pendidikan Agama
dan Guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan mengajar minimal 24 jam pelajaran
tatap muka perminggu
5. Guru SMP, SMA dan SMK mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per
minggu dan bagi Guru BP/BK membimbing siswa sekurang-kurangnya 150 orang
6. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan
7. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional
8. Melampirkan syarat-syarat administratif
a. Salinan/Photo copy sah Surat Keputusan tentang Pengangkatan Pertama
sebagai Guru yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan penyelenggara
satuan pendidikan yang telah mempunyai izin operasional.
b. Salinan/Photo copy Ijazah/STTB dan akta mengajar yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku
c. Salinan/Photo copy Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Pembagian
Tugas Mengajar/membimbing dan jumlah jam mengajar/membimbing
yang di legalisir
d. Daftar keadaan siswa dan rombongan belajar serta keadaan guru
e. Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa berkas-berkas administrasi
benar dan sesuai kenyataan
PROSEDUR PENGUSULAN
1. Kepala TK, SD, SMP, SMA, dan SMK meneliti kelengkapan administratif dan
keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh guru Bukan PNS dan atas persetujuan
Yayasan/Penyelenggara mengusulkannya ke Bidang Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang
2. Kepala Dinas Pendidikan (Bidang PTK) meneliti kelengkapan administratif dan
keabsahan bukti fisik
3. Kepala Biro Kepegawaian setelah menerima usulan dari Dinas Pendidikan
meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan berkas bukti fisik untuk
menyiapkan penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS dan angka
kreditnya
4. Menteri Pendidikan Nasional atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Jabatan
Fungsional Bukan PNS

Membuat Artikel Terkait Di Read More Dengan Image

Seperti Biasanya Buka Bloger Kemudian Pilih pada Rancangan Trus Edit HTML
Jangan Lupa Centang pada Expand Template Widget
Kemudian Ctrl+F (atau cari) kode /head kemudian masukkan (copy /paste) kode berikut ini:

About