Pages

PROSEDUR PERMOHONAN KTP/KK DAN PINDAH DATANG

Pemohon datang ke :
1. R T/ RW
• Membawa berkas persyaratan
• Minta surat pengantar dari RT/ RW
2. DESA/ KELURAHAN
• Mengisi formulir
• Melampirkan persyaratan sesuai dengan Perbup Nomor 14 Tahun 2010
• Proses Verifikasi oleh petugas registrasi
• Proses penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Dalam Kecamatan
3. KECAMATAN
• Pendaftaran permohonan
• Melampirkan persyaratan yang telah diverifikasi oleh Desa/ Kelurahan
• Proses verifikasi lanjutan , entri dan cetak data KK, KTP dan Surat Keterangan Pindah Datang Dalam Kabupaten
• Pemohon mengambil dokumen yang telah jadi sesuai permohonan
4. DISDUKCAPIL
• Pendaftaran permohonan
• Proses verifikasi lanjutan, entri dan cetak data Surat Pengantar Pindah Datang Antar Kabupaten, KTP dan KK bagi Penduduk Orang Asing
• Pemohon mengambil dokumen yang telah jadi sesuai permohonan

0 komentar:

Posting Komentar

About