Pages

Lia Eden Di Bebaskan Jumat (15/4/2011)

TANGERANG, KOMPAS.com — Lia Aminuddin (64), terpidana perkara penodaan agama, yang dikenal sebagai Lia Eden, dibebaskan, Jumat (15/4/2011), setelah menjalani masa hukuman 4,5 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Ia menyatakan akan tetap menyiarkan ajarannya.

“Saya tidak pernah berbuat kejahatan. Setelah bebas, saya akan kembali dengan tugas mulia saya. Saya tidak takut. Ini amanat Allah yang harus dilakukan,” kata Lia kepada wartawan saat keluar dari LP di Jalan Muhammad Yamin, Cikokol, Kota Tangerang, sekitar pukul 08.00.


Lia dijemput tujuh jamaahnya dengan menggunakan dua mobil. Saat keluar dari gerbang LP, Lia telah mengenakan baju seperti jamaahnya, bersorban warna hijau lebar dengan ikat kepala putih terbuat dari kayu yang menyerupai mahkota sederhana. Sementara Lia membawa tongkat panjang dengan bulatan besar di ujungnya.

Selama di LP, Lia menjalani hari-harinya dengan mengajari para narapidana merangkai bunga, melukis, dan membuat boneka dari kulit jagung atau pelepah pisang.

Lia merasa senang saat kembali menghirup udara segar. “Pastilah bahagia kalau sudah bebas begini. Mana ada yang tidak bahagia. Saya di dalam sempat sakit-sakitan. Usia saya sudah tua, sudah 64 tahun. Saya menderita diabetes,” tutur Lia.

0 komentar:

Posting Komentar

About