Pages

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENGUSULAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS DAN ANGKA KREDITNYA.

Guru Bukan PNS dapat diusulkan Inpassing Jabatan Fungsional dan Angka kreditnya
yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Guru yang mengajar pada satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang
diselenggarakan oleh Yayasan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan yang telah
memiliki ijin.
2. Memiliki Ijazah S1 dan Akta mengajar
3. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satuan
pendidikan
4. Guru TK dan SD mengajar sebagai Guru Kelas, kecuali Guru Pendidikan Agama
dan Guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan mengajar minimal 24 jam pelajaran
tatap muka perminggu
5. Guru SMP, SMA dan SMK mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per
minggu dan bagi Guru BP/BK membimbing siswa sekurang-kurangnya 150 orang
6. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan
7. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional
8. Melampirkan syarat-syarat administratif
a. Salinan/Photo copy sah Surat Keputusan tentang Pengangkatan Pertama
sebagai Guru yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan penyelenggara
satuan pendidikan yang telah mempunyai izin operasional.
b. Salinan/Photo copy Ijazah/STTB dan akta mengajar yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku
c. Salinan/Photo copy Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Pembagian
Tugas Mengajar/membimbing dan jumlah jam mengajar/membimbing
yang di legalisir
d. Daftar keadaan siswa dan rombongan belajar serta keadaan guru
e. Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa berkas-berkas administrasi
benar dan sesuai kenyataan
PROSEDUR PENGUSULAN
1. Kepala TK, SD, SMP, SMA, dan SMK meneliti kelengkapan administratif dan
keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh guru Bukan PNS dan atas persetujuan
Yayasan/Penyelenggara mengusulkannya ke Bidang Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang
2. Kepala Dinas Pendidikan (Bidang PTK) meneliti kelengkapan administratif dan
keabsahan bukti fisik
3. Kepala Biro Kepegawaian setelah menerima usulan dari Dinas Pendidikan
meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan berkas bukti fisik untuk
menyiapkan penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS dan angka
kreditnya
4. Menteri Pendidikan Nasional atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Jabatan
Fungsional Bukan PNS

0 komentar:

Posting Komentar

About