Pages

Prosedur Mencari Kartu Kuning

Datang Ke TKP jangan lupa sarapan dulu :
Syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat Kartu Kuning adalah:

1. Ijazah asli atau fotokopi ijazah yang dilegalisir.
(semua ijazah dibawa jangan sampai ketinggalan)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
(serahkan kepetugas kemudian anda akan diberi formulir berwarna kuning)
3. Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
(serahkan foto sebagai syarat kartu kuning)

Prosedur untuk membuat Kartu Kuning di Dinas Ketenagakerjaan setempat adalah:

1. Isi data.
Kita akan diminta mengisi data pribadi kita langsung dalam Kartu Kuning.
2. Terima Kartu Kuning.
Data yang kita isi akan diperiksa kembali oleh petugas yang berwenang. Bila tidak ada data yang salah, foto yang kita bawa akan dipasang pada Kartu Kuning. Selanjutnya Kartu Kuning akan ditandatangani dan distempel oleh petugas yang berwenang. Kartu Kuning tersebut kemudian diserahkan kepada kita.
3. Legalisir Kartu Kuning.
Kartu Kuning yang sudah selesai dibuat segera kita fotokopi(biasanya oleh petugas suruh mengkopi rangkap 5). Hasil fotokopi itu kita kembalikan kepada petugas yang berwenang untuk dilegalisir. Jumlah fotokopi yang dilegalisir ini sebaiknya memenuhi kebutuhan kita. Jumlah ini tentu terkait dengan jumlah yang perlu kita serahkan dalam proses melamar.

0 komentar:

Posting Komentar

About